Memahami Dasar Pendirian & Perizinan untuk Bisnis Anda
Apa itu PT (Perseroan Terbatas)?
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
PT memberikan perlindungan aset pribadi pemilik karena memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan.
Dasar Hukum Pendirian PT
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Sebagai badan hukum, PT memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari pemegang saham. PT wajib memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Apa Perbedaan PT Lokal, PT PMA, CV & Perusahaan Perorangan?
PT Lokal
Badan usaha dengan 100% kepemilikan lokal yang memberikan perlindungan aset pribadi. Modal dasar terjangkau dengan prosedur pendirian standar, ideal untuk usaha menengah-besar yang ingin ekspansi.
PT PMA
Badan usaha dengan komponen kepemilikan asing yang membuka akses investasi internasional. Memerlukan modal lebih besar dan proses khusus via BKPM, dengan bidang usaha yang harus sesuai DNI.
CV
Bentuk usaha yang lebih sederhana dengan pengelolaan fleksibel. Cocok untuk usaha kecil-menengah yang menginginkan proses pendirian dan operasional yang lebih mudah.
Perusahaan Perorangan
Bentuk usaha paling sederhana yang mudah didirikan. Ideal untuk usaha mikro-kecil dengan pengelolaan fleksibel, meski tanpa pemisahan aset pribadi.